Sembilan Ranperda Usulan Eksekutif Mulai Dibahas di Kuala Pembuang
Senin, 09 November 2020 - 16:54 WIB
KUALA PEMBUANG - Sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) mulai dibahas oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah yang telah dibentuk bersama pemerintah daerah.
Ketua Tim Pansus Pembahasan, Argiansyah mengatakan, agenda tersebut sejatinya telah terjadwal dalam hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) mengenai kegiatan DPRD Seruyan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021. (Baca juga: LGMP Demo di Jayapura, Minta Otsus Papua Dilanjutkan)
Pemkab Seruyan telah mengusulkan sebanyak 9 Raperda, yakni kearsipan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pendirian PT Tiga Pelangi Seruyan (Perseroda), garis sempadan sungai, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2010 tentang pajak daerah. (Baca juga: 2 Murid SD di Mentawai Diduga Korban Pencabulan, Pelaku Minta Damai)
"Sesuai jadwal Banmus itu mulai dari Senin sampai dengan Jumat, 9-13 November ini kita melakukan pembahasan terhadap sembilan buah raperda yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah," kata Argiansyah di Kuala Pembuang, Senin (9/11/2020).
Ia mengatakan, sebelum pembahasan ini, pihaknya telah melakukan pencarian referensi kepada beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah seperti Kotawaringin Timur, Kapuas, serta Pulang Pisau.
"Di samping itu, kami juga sudah melakukan survei lapangan terhadap Raperda yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Seruyan tentang garis sempadan sungai, garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan," ujarnya.
Hal ini dilakukan paling tidak untuk bisa mengetahui kondisi nyata di lapangan agar raperda itu nantinya bisa betul-betul memberikan manfaat dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kita lakukan secara bertahap, hari ini untuk yang jam pertama kita lakukan pembahasan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan lalu jam kedua kita bahas raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," ujarnya.
Ketua Tim Pansus Pembahasan, Argiansyah mengatakan, agenda tersebut sejatinya telah terjadwal dalam hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) mengenai kegiatan DPRD Seruyan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021. (Baca juga: LGMP Demo di Jayapura, Minta Otsus Papua Dilanjutkan)
Pemkab Seruyan telah mengusulkan sebanyak 9 Raperda, yakni kearsipan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pendirian PT Tiga Pelangi Seruyan (Perseroda), garis sempadan sungai, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2010 tentang pajak daerah. (Baca juga: 2 Murid SD di Mentawai Diduga Korban Pencabulan, Pelaku Minta Damai)
"Sesuai jadwal Banmus itu mulai dari Senin sampai dengan Jumat, 9-13 November ini kita melakukan pembahasan terhadap sembilan buah raperda yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah," kata Argiansyah di Kuala Pembuang, Senin (9/11/2020).
Ia mengatakan, sebelum pembahasan ini, pihaknya telah melakukan pencarian referensi kepada beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah seperti Kotawaringin Timur, Kapuas, serta Pulang Pisau.
"Di samping itu, kami juga sudah melakukan survei lapangan terhadap Raperda yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Seruyan tentang garis sempadan sungai, garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan," ujarnya.
Hal ini dilakukan paling tidak untuk bisa mengetahui kondisi nyata di lapangan agar raperda itu nantinya bisa betul-betul memberikan manfaat dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kita lakukan secara bertahap, hari ini untuk yang jam pertama kita lakukan pembahasan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan lalu jam kedua kita bahas raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda