18 April 2020, Kominfo Tegaskan Regulasi Validasi IMEI Tetap Berlaku
Kamis, 16 April 2020 - 06:44 WIB
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM adalah skema whitelist.
Skema whitelist sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum akhirnya dibeli.
Nomor IMEI akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Lalu data EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola pemerintah.
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian diganti menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) .
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, berharap per 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar.
Skema whitelist sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum akhirnya dibeli.
Nomor IMEI akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Lalu data EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola pemerintah.
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian diganti menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) .
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, berharap per 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar.
Lihat Juga :