Kejari Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tol Tangerang-Merak
Sabtu, 07 November 2020 - 14:44 WIB
"Sekitar pukul 18.23 WIB, atas bantuan PJR Ciujung, mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke Pos PJR untuk diamankan," sambungnya. (Baca juga; Beraksi di Kompleks Kostrad, Lima Pembobol ATM Diringkus )
Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan DPO yang selama ini dicari. Uneng memang dikenal cukup licin dan lihay dalam melarikan diri. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama tim kejaksaan.
"Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Terpidana Uneng Cahyadi, melakukan penipuan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia," sambungnya.
Akibat ulahnya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Uneng juga terbukti secara sah telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara satu tahun.
"Setelah dlakukan pemeriksaan dan penyerahan dari PJR Ciujung kepada Tim kejagung, selanjutnya DPO diamankan dan akan dibawa ke Kejari Subang, Jawa Barat untuk menjalani eksekusi," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan DPO yang selama ini dicari. Uneng memang dikenal cukup licin dan lihay dalam melarikan diri. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama tim kejaksaan.
"Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Terpidana Uneng Cahyadi, melakukan penipuan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia," sambungnya.
Akibat ulahnya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Uneng juga terbukti secara sah telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara satu tahun.
"Setelah dlakukan pemeriksaan dan penyerahan dari PJR Ciujung kepada Tim kejagung, selanjutnya DPO diamankan dan akan dibawa ke Kejari Subang, Jawa Barat untuk menjalani eksekusi," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :