Antisipasi PHK, Disnaker Siapkan Layanan Pengaduan untuk Pekerja
Sabtu, 07 November 2020 - 07:28 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mewaspadai ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak resesi ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar , Irwan Bangsawan menilai resesi ekonomi berpotensi menghasilkan gelombang PHK mengingat kinerja dunia usaha akan terganggu karena tergerusnya pendapatan.
"Sekarang sudah ada, kita tangani beberapa karyawan yang di PHK sebagai dampak resesi ini," singkat Irwan.
Irwan mengaku, pihaknya mengawasi pemenuhan hak pekerja dan buruh yang di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya.
Disnaker bahkan telah menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Jika mereka tidak mendapatkan hak nya, bisa dilaporkan ke kami," jelasnya.
Di sisi lain, Irwan melaporkan kondisi saat ini mulai membaik. Banyak perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya.
Disnaker berupaya memastikan pekerja yang sebelumnya dirumahkan bisa kembali bekerja dengan melakukan mediasi kepada pihak perusahaan. Sementara jika terdampak PHK diupayakan mendapat pesangon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar , Irwan Bangsawan menilai resesi ekonomi berpotensi menghasilkan gelombang PHK mengingat kinerja dunia usaha akan terganggu karena tergerusnya pendapatan.
"Sekarang sudah ada, kita tangani beberapa karyawan yang di PHK sebagai dampak resesi ini," singkat Irwan.
Irwan mengaku, pihaknya mengawasi pemenuhan hak pekerja dan buruh yang di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya.
Disnaker bahkan telah menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Jika mereka tidak mendapatkan hak nya, bisa dilaporkan ke kami," jelasnya.
Di sisi lain, Irwan melaporkan kondisi saat ini mulai membaik. Banyak perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya.
Disnaker berupaya memastikan pekerja yang sebelumnya dirumahkan bisa kembali bekerja dengan melakukan mediasi kepada pihak perusahaan. Sementara jika terdampak PHK diupayakan mendapat pesangon.
tulis komentar anda