Pemkab Karawang Melakukan Pemekaran di 40 Desa

Jum'at, 06 November 2020 - 11:16 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agus Mulyana. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
KARAWANG - Dalam rangka memaksimalkan program pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melakukan pemekaran desa di wilayah perkotaan.

Tahap awal ada sebanyak 40 desa yang akan diusulkan untuk dimekarkan yaitu desa yang berada di wilayah perkotaan dengan penduduk padat. Setelah dilakukan inventarisir saat ini ada 9 kecamatan yang akan dilakukan pemekaran desa, namun saat ini masih dalam kajian. (Baca juga: Pemerintah Belum Akan Membuka Keran Pemekaran Daerah )



"Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya. Desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengasdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agus Mulyana, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )

Menurut Agus, persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada diwilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!