Pjs Bupati Karawang Yakin Kehadiran UU Cipta Kerja Berdampak Positif ke Masyarakat

Jum'at, 06 November 2020 - 05:57 WIB
“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ungkap Yerry. (Baca juga: Alokasi Dana BOS untuk Sekolah 3T Dipastikan Berlipat )

UU Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk harmonisasi pusat dan daerah terkait kemudahan berusaha. Menurutnya, harmonisasi itu memiliki tujuan. “Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.

Yerry menyampaikan, menyikapi UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki lompatan pemikiran dan mengubah pola pemikiran karena zaman sudah berubah. Pemda harus membuat inovasi maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan.

“Saya melihat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini dengan memiliki empat spirit. Pertama, bagaimana mengurangi kemiskinan. Kedua, bagaimana mengurangi pengangguran. Ketiga, bagaimana kita mengolah tata ruang dan lingkungan hidup. Keempat, bagaimana kita membangun infrastruktur dan layanan publik.

Selain memiliki nafas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan; karakter UU Cipta Kerja, menurut Yerry, memiliki visi jauh ke depan. Dia melihat Presiden Joko Widodo memiliki visi ke depan Indonesia emas 2045.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!