8 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Rusuh di Kantor Gubernur Babel

Kamis, 05 November 2020 - 23:10 WIB
Para pendemo saat diamankan pihak kenamaan pascaunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Babel. Sedikitnya sudah delapan orang ditetapkan tersangka.Foto : iNews/Haryanto
PANGKALPINANG - Kepolisian Resort (Polres) Pangkalpinang telah menetapkan delapan orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel), Rabu (4/11/2020).

Mereka diduga kuat sebagai propokator hingga demo berakhir ricuh. “Ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka telah menjalani penyidikan selama 1x24 jam," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020) malam. (Baca Juga: Ribuan Massa dari Masyarakat Babel Mengugat Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur)

Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya berasal dari Jakarta, masing-masingFebi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi, dan Irwan. “Empat orang warga Jakarta ini merupakan kader senior HMI,” ujar Kabag Ops.



Sedangkan empat orang lainnya merupakan Ketua HMI Babel, Rizki Khulafahusidiq, Khoirul Saleh, Deni Iskandar, dan Fahrul Zidane. (Baca Juga: Unjuk Rasa HMI soal Kecurangan Seleksi CPNS di Kanwil Kemenkumham Sulbar Ricuh)

Menurut Kabag Ops, Rizki Khulafahusidiq, Khoirul Saleh statusnya masih sebagai mahasiswa, sedangkan Deni Iskandar, Fahrul Zidane, pekerjaan swasta alias bukan mahasiswa."Sementara untuk yang lainnya, sudah boleh pulang, karena hanya sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, belasan orang diamankan polisi ke Mapolres Pangkalpinang, usai terlibat aksi kericuhan saat unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Babel. Aksi digelar untuk mengkritisi kinerja Gubernur Babel selama 3,5 memimpin yang mereka tuding tidak pro rakyat.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content