Baliho Akhyar-Salman Nempel di Area Masjid, Bawaslu: Ini Sebuah Pelanggaran
Kamis, 05 November 2020 - 21:56 WIB
Foto baliho Pasangan Calon (Paslon) No Urut 1 di pagar masjid di Jalan Panglima Denai, tak jauh dari Simpang Jalan Selambo, Medan Amplas. (Foto/Tangkapan Layar)
MEDAN - Warga Kota Medan menemukan baliho Akhyar-Salman menempel di pagar masjid. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memerintahkan bongkar.
Video dan foto baliho Pasangan Calon (Paslon) No Urut 1 di pagar masjid itu sampai ke wartawan lewat jejaring WhatsApp. Lokasinya berada di Jalan Panglima Denai, tak jauh dari Simpang Jalan Selambo, Medan Amplas.
Menyikapi ini, Komisioner Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munthe, yang dikonfirmasi Kamis petang (5/11/2020), menegaskan akan meneruskan temuan masyarakat ini ke Panwascam Medan Amplas. (BACA JUGA: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat)
"Terima kasih atas informasinya. Kita akan tindaklanjuti dengan memerintahkan panwascam untuk mengecek langsung keberadaan baliho tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Taufiq, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, meskipun hanya di halaman, adalah sebuah pelanggaran. "Kalau memang begitu, jelas sebuah pelanggaran. Kita minta panwascam untuk menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk menurunkannya. Karena kewenangan mencopot itu ada di mereka, kita hanya memberikan rekomendasi," paparnya.
Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, Ph.D menilai di Pilkada 2020 ini masih ada upaya pembelahan. Pembelahan dengan mengedepankan politik identitas ini juga terjadi pada Pilgub Sumut 2018 dan Pilpres 2019. (BACA JUGA: Acara Keluarga Ditegur Panwacam Medan Deli, Tim Pemenangan: Wajar Jika Akhyar Nasution Kesal)
Video dan foto baliho Pasangan Calon (Paslon) No Urut 1 di pagar masjid itu sampai ke wartawan lewat jejaring WhatsApp. Lokasinya berada di Jalan Panglima Denai, tak jauh dari Simpang Jalan Selambo, Medan Amplas.
Menyikapi ini, Komisioner Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munthe, yang dikonfirmasi Kamis petang (5/11/2020), menegaskan akan meneruskan temuan masyarakat ini ke Panwascam Medan Amplas. (BACA JUGA: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat)
"Terima kasih atas informasinya. Kita akan tindaklanjuti dengan memerintahkan panwascam untuk mengecek langsung keberadaan baliho tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Taufiq, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, meskipun hanya di halaman, adalah sebuah pelanggaran. "Kalau memang begitu, jelas sebuah pelanggaran. Kita minta panwascam untuk menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk menurunkannya. Karena kewenangan mencopot itu ada di mereka, kita hanya memberikan rekomendasi," paparnya.
Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, Ph.D menilai di Pilkada 2020 ini masih ada upaya pembelahan. Pembelahan dengan mengedepankan politik identitas ini juga terjadi pada Pilgub Sumut 2018 dan Pilpres 2019. (BACA JUGA: Acara Keluarga Ditegur Panwacam Medan Deli, Tim Pemenangan: Wajar Jika Akhyar Nasution Kesal)
Lihat Juga :