PSBB Tangsel, Satpol PP Segel 332 Badan Usaha
Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:29 WIB
Salah satu tempat usaha di Tangerang Selatan, Banten, yang disegel lantaran melanggar PSBB. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Penindakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus dilakukan. Hingga hari ke-7 PSBB tahap dua dilakukan, petugas Satpol PP Tangsel telah menertibkan sebanyak 332 badan usaha yang nekat melanggar aturan PSBB. Proses penutupan, dilakukan selama 14 sejak unit usaha disegel.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan, ratusan badan usaha itu disegel karena melanggar Perwal Tangsel No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Sudah ada sekitar 332 badan usaha yang kami segel sampai Kamis 7 Mei 2020 kemarin. Sekarang masih berjalan tim kami ke-7 wilayah kecamatan," katanya, Jumat (8/5/2020).
Mursinah melanjutkan, pada pelaksanaan PSBB tahap dua ini, pihaknya akan langsung memberikan sanksi kepada usaha yang melanggar. Karena, teguran dan peringatan sudah dilakukan pada tahap pertama PSBB.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan, ratusan badan usaha itu disegel karena melanggar Perwal Tangsel No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Sudah ada sekitar 332 badan usaha yang kami segel sampai Kamis 7 Mei 2020 kemarin. Sekarang masih berjalan tim kami ke-7 wilayah kecamatan," katanya, Jumat (8/5/2020).
Mursinah melanjutkan, pada pelaksanaan PSBB tahap dua ini, pihaknya akan langsung memberikan sanksi kepada usaha yang melanggar. Karena, teguran dan peringatan sudah dilakukan pada tahap pertama PSBB.
Lihat Juga :