Wanita Iran Divonis Buta karena Butakan Seorang Pria

Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:27 WIB
Pernikahan sementara atau sigheh (mut'ah) adalah praktik yang menyatukan pria dan wanita sebagai suami dan istri untuk waktu yang terbatas. Pernikahan sementara—yang dapat berlangsung selama beberapa jam, berhari-hari, berbulan-bulan atau bertahun-tahun—sejatinya dilarang keras dalam Islam terutama di kalangan Sunni.

"Saya telah menghancurkan hidup saya karena cinta jalanan...Saya menyusun rencana untuk balas dendam dan memikatnya ke sebuah bangunan di Masyhad dan melemparkan asam kepadanya di sana," tulis Rokna mengutip pengakuan terdakwa selama interogasi polisi.

Vonis pembuataan mata atas perbuatan serupa itu dikenal sebagai qisas. Praktik hukuman seperti itu masih terjadi di Iran.

Hukuman serupa dilakukan untuk pertama kalinya di Iran pada 2015 ketika seorang pria dihukum dengan dibutakan satu matanya karena telah membutakan pria lain dalam serangan asam.

Otoritas hukum Republik Islam Iran memandang pembutaan sebagai pencegah yang efektif terhadap serangan asam. Namun, kelompok-kelompok HAM, termasuk Amnesty International, mengutuknya sebagai praktik hukum yang biadab.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!