Wanita Iran Divonis Buta karena Butakan Seorang Pria

Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
Wanita Iran Divonis...
Ilustrasi hukim pengadilan menjatuhkan hukuman. Foto/SINDOnews.com
A A A
TEHERAN - Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman pembutaan mata terhadap orang wanita. Vonis itu sebagai hukuman karena terdakwa membutakan mata seorang pria dalam serangan asam enam tahun silam.

Vonis pengadilan dilaporkan kantor berita Rokna, media yang dikelola pemerintah, pada Selasa lalu dan dilansir Al Arabiya, Jumat (8/5/2020). Nama terdakwa dan korban tidak disebutkan.

Pada tahun 2014, terdakwa yang berusia 30 tahun melemparkan cairan asam ke wajah seorang pria berusia 33 tahun di kota Mashhad. Keduanya sejatinya adalah pasangan yang sudah menikah secara sementara atau dikenal sebagai kawin kontrak dan berencana menikah secara resmi.

Menurut laporan Rokna, terdakwa yang merupakan instruktur seni bela diri, sedang berusaha membalas dendam terhadap korban.

Selama interogasi polisi, wanita itu mengatakan bahwa dia telah mengakhiri pernikahannya yang terdahulu dan telah memberikan hak asuh anaknya kepada mantan suaminya demi hidup bersama dengan pria yang akhirnya jadi korban serangan asam olehnya.

Terdakwa dan korban sudah menjalin pernikahan sementara dan membuat rencana untuk menikah secara resmi. Di luar dugaan, korban atau pria tersebut justru menikah dengan wanita lain beberapa bulan kemudian.

Pernikahan sementara atau sigheh (mut'ah) adalah praktik yang menyatukan pria dan wanita sebagai suami dan istri untuk waktu yang terbatas. Pernikahan sementara—yang dapat berlangsung selama beberapa jam, berhari-hari, berbulan-bulan atau bertahun-tahun—sejatinya dilarang keras dalam Islam terutama di kalangan Sunni.

"Saya telah menghancurkan hidup saya karena cinta jalanan...Saya menyusun rencana untuk balas dendam dan memikatnya ke sebuah bangunan di Masyhad dan melemparkan asam kepadanya di sana," tulis Rokna mengutip pengakuan terdakwa selama interogasi polisi.

Vonis pembuataan mata atas perbuatan serupa itu dikenal sebagai qisas. Praktik hukuman seperti itu masih terjadi di Iran.

Hukuman serupa dilakukan untuk pertama kalinya di Iran pada 2015 ketika seorang pria dihukum dengan dibutakan satu matanya karena telah membutakan pria lain dalam serangan asam.

Otoritas hukum Republik Islam Iran memandang pembutaan sebagai pencegah yang efektif terhadap serangan asam. Namun, kelompok-kelompok HAM, termasuk Amnesty International, mengutuknya sebagai praktik hukum yang biadab.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KY Minta Polisi Usut...
KY Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved