Guru Madrasah Kembali Dipinggirkan, Tak Dapat Bantuan Insentif Pemda Senilai Rp10 Miliar
Rabu, 04 November 2020 - 20:13 WIB
BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan bantuan insentif pemerintah daerah bagi guru honorer.
Pasalnya beredar informasi jika insentif tersebut hanya akan diberikan kepada guru honorer tahun 2020 yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan bukan Kementerian Agama (Kemenag).
"Infonya insentif guru honorer dari Pemda senilai Rp10 miliar itu hanya untuk guru di lingkungan Disdik. Lalu kami guru honorer madrasah yang ada di bawah naungan Kemenag bagaimana?" tanya Ketua PGMI KBB, Tatan, Rabu (4/11/2020). (BACA JUGA: 6 Bulan Tak Digaji, 595 Guru Madrasah di Labuhanbatu Menjerit)
Terkait informasi tersebut membuat para guru honorer madrasah merasa resah. Sehingga pihaknya coba meminta penjelasan kepada Pemda KBB, mengapa bantuan insentif hanya buat guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan saja. Padahal tahun 2019 guru honorer madrasah dapat bantuan itu, walaupun hanya sedikit.
"Ya jadinya seperti ada penyekat-nyekatan antara guru disdik dan madrasah. Padahal tugas dan tanggung jawabnya tetap sama," sambungnya.
Dirinya menilai, guru madrasah juga perlu mendapat perhatian dan perlakuan yang sama dari Pemda KBB, karena sama-sama berjuang memajukan dunia pendidikan. Tetmasuk memiliki hak yang sama sesuai dengan UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. (BACA JUGA: Kemenag: Ribuan Madrasah di Indonesia Belum Miliki Sanitasi Ideal bagi Siswa)
Sehingga yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah, apakah tidak masuknya bantuan insentif bagi guru honorer madrasah tahun ini karena kebijakan Bupati Aa Umbara atau Kepala Dinas Pendidikan. Ini yang coba akan dikomunikasikan PGMI KBB dalam waktu dekat
"Kami seperti termarjinalkan, jika seperti itu dan tidak ada respons tidak menutup kemungkinan anggota kami akan melakukan aksi ke kantor bupati," ucapnya.
Pasalnya beredar informasi jika insentif tersebut hanya akan diberikan kepada guru honorer tahun 2020 yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan bukan Kementerian Agama (Kemenag).
"Infonya insentif guru honorer dari Pemda senilai Rp10 miliar itu hanya untuk guru di lingkungan Disdik. Lalu kami guru honorer madrasah yang ada di bawah naungan Kemenag bagaimana?" tanya Ketua PGMI KBB, Tatan, Rabu (4/11/2020). (BACA JUGA: 6 Bulan Tak Digaji, 595 Guru Madrasah di Labuhanbatu Menjerit)
Terkait informasi tersebut membuat para guru honorer madrasah merasa resah. Sehingga pihaknya coba meminta penjelasan kepada Pemda KBB, mengapa bantuan insentif hanya buat guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan saja. Padahal tahun 2019 guru honorer madrasah dapat bantuan itu, walaupun hanya sedikit.
"Ya jadinya seperti ada penyekat-nyekatan antara guru disdik dan madrasah. Padahal tugas dan tanggung jawabnya tetap sama," sambungnya.
Dirinya menilai, guru madrasah juga perlu mendapat perhatian dan perlakuan yang sama dari Pemda KBB, karena sama-sama berjuang memajukan dunia pendidikan. Tetmasuk memiliki hak yang sama sesuai dengan UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. (BACA JUGA: Kemenag: Ribuan Madrasah di Indonesia Belum Miliki Sanitasi Ideal bagi Siswa)
Sehingga yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah, apakah tidak masuknya bantuan insentif bagi guru honorer madrasah tahun ini karena kebijakan Bupati Aa Umbara atau Kepala Dinas Pendidikan. Ini yang coba akan dikomunikasikan PGMI KBB dalam waktu dekat
"Kami seperti termarjinalkan, jika seperti itu dan tidak ada respons tidak menutup kemungkinan anggota kami akan melakukan aksi ke kantor bupati," ucapnya.
(vit)
Lihat Juga :
tulis komentar anda