Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik
Rabu, 04 November 2020 - 17:16 WIB
MAJALENGKA - Bermodal ancaman akan menyebarkan video mesum , IW (48) sukses melancarkan aksi bejatnya kepada S (24). Tidak tanggung-tanggung, warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka , Jawa Barat itu mendapat dua keuntungan sekaligus, menyetubuhi dan memeras .
Aksi tidak terpuji IW itu berawal saat dia memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya pada 2015 lalu. Saat itu, korban melakukan perbuatan mesum di daerah perbatasan Majalengka, dan Ciamis. (Baca juga: Berurai Air Mata, Ibu Ini Berani Adang Genk Moge yang dengan Brutal Aniaya Intel Kodim )
Mengetahui aksi mesum nya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinsiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh.
Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar korban bisa melarikan diri. Adapun korban, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanannya. (Baca juga: Masih Berusia 16 Tahun, Anggota Genk Moge Penganiaya Intel Kodim Didampingi Ortu )
"Korban mengancam akan menyebarkan video mesum jika tidak menyerahkan uang . Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka , AKP Siswo DC Tarigan saat gelar kasus di Mapolres Majalengka , Rabu (4/11/2020).
Setelah menerima uang dari korban, dia kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah Kuningan. Namun, kebaikan pelaku itu tidak bertahan lama. Sepulang dari dukun, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel, masih di wilayah Kuningan. Saat mengajak ke hotel itu, pelaku kembali mengamcam akan menyebarkan video mesum nya jika tidak menuruti kemauannya.
Setelah melampiaskan nafsunya di hotel, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan korban terserempet mobil. "Selang empat hari kemudian, pelaku meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut video mesum nya disebar, korban mengirim sebesar Rp1,600.000," jelas dia. (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Aksi tidak terpuji tersangka sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali mencoba menghubungi korban lewat telepon seluler. Dikarenakan nomor yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang langsung ke rumah korban. "Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," kata dia.
Usai mendapat nomor telepon seluler, pelaku kembali meneror , yang menyebabkan korban menderita trauma. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban. Namun, sebelum ancamannya berbuah manis, pelaku berhasil diringkus polisi.
Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka . Pada 29 Oktober 2020, keluarga korban datang ke Mapolsek Kota Majalengka , untuk menceritakan pengalaman yang dialami korban. (Baca juga: Pecatan Brimob Ini Berniat Bunuh Aiptu Robin Secara Brutal )
Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku, dengan cara korban mengajak ketemuan di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota. Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Cara itu akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 dan pasal 368 subsider pasal 369 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bismo Teguh Prakoso.
Aksi tidak terpuji IW itu berawal saat dia memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya pada 2015 lalu. Saat itu, korban melakukan perbuatan mesum di daerah perbatasan Majalengka, dan Ciamis. (Baca juga: Berurai Air Mata, Ibu Ini Berani Adang Genk Moge yang dengan Brutal Aniaya Intel Kodim )
Mengetahui aksi mesum nya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinsiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh.
Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar korban bisa melarikan diri. Adapun korban, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanannya. (Baca juga: Masih Berusia 16 Tahun, Anggota Genk Moge Penganiaya Intel Kodim Didampingi Ortu )
"Korban mengancam akan menyebarkan video mesum jika tidak menyerahkan uang . Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka , AKP Siswo DC Tarigan saat gelar kasus di Mapolres Majalengka , Rabu (4/11/2020).
Setelah menerima uang dari korban, dia kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah Kuningan. Namun, kebaikan pelaku itu tidak bertahan lama. Sepulang dari dukun, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel, masih di wilayah Kuningan. Saat mengajak ke hotel itu, pelaku kembali mengamcam akan menyebarkan video mesum nya jika tidak menuruti kemauannya.
Setelah melampiaskan nafsunya di hotel, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan korban terserempet mobil. "Selang empat hari kemudian, pelaku meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut video mesum nya disebar, korban mengirim sebesar Rp1,600.000," jelas dia. (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Aksi tidak terpuji tersangka sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali mencoba menghubungi korban lewat telepon seluler. Dikarenakan nomor yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang langsung ke rumah korban. "Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," kata dia.
Usai mendapat nomor telepon seluler, pelaku kembali meneror , yang menyebabkan korban menderita trauma. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban. Namun, sebelum ancamannya berbuah manis, pelaku berhasil diringkus polisi.
Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka . Pada 29 Oktober 2020, keluarga korban datang ke Mapolsek Kota Majalengka , untuk menceritakan pengalaman yang dialami korban. (Baca juga: Pecatan Brimob Ini Berniat Bunuh Aiptu Robin Secara Brutal )
Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku, dengan cara korban mengajak ketemuan di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota. Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Cara itu akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 dan pasal 368 subsider pasal 369 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bismo Teguh Prakoso.
(eyt)
tulis komentar anda