Polres Ciamis Gagalkan Pengiriman Obat Terlarang Lintas Provinsi
Rabu, 04 November 2020 - 12:25 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, jual beli obat farmasi tersebut dilakukannya oleh tersangka secara online atau menggunakan salah satu media sosial facebook.
Transaksi tersebut sudah terendus polisi dan kini seorang DPO bandar yang sudah diketahui identitasnya dalam pengejaran.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar.
Transaksi tersebut sudah terendus polisi dan kini seorang DPO bandar yang sudah diketahui identitasnya dalam pengejaran.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama15 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar.
(nth)
Lihat Juga :