Eks Bupati Karawang Akui Gelontorkan Rp2,5 M Urus Sengketa Lahan Pemkot Bandung
Rabu, 04 November 2020 - 10:35 WIB
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung tentang sengketa tanah milik Pemkot Bandung (3/11/2020). Foto: SINDONews/Arif budianto
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Karawang, Ade Swara mengaku menggelontorkan uang Rp2,5 miliar untuk mengurus tanah sengketa Pemkot Bandung di Kiaracondong Bandung.
Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung (3/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwaLukmanul Hakim, 71 tahun, dan Ari M.S. Hidayat Faber, 52 tahun. (Baca Juga: Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun)
Ade Swara mengaku mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Awalnya, terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul terdakwa Ari Hidayat.
Ade Swara mengaku tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat fotocopy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil. Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp2,5 miliar. Kendati begitu, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa. (Baca Juga: Kehadiran Sang Ibu, Anak Mantan Bupati Karawang Optimistis Lawan Petahana)
Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung (3/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwaLukmanul Hakim, 71 tahun, dan Ari M.S. Hidayat Faber, 52 tahun. (Baca Juga: Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun)
Ade Swara mengaku mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Awalnya, terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul terdakwa Ari Hidayat.
Ade Swara mengaku tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat fotocopy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil. Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp2,5 miliar. Kendati begitu, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa. (Baca Juga: Kehadiran Sang Ibu, Anak Mantan Bupati Karawang Optimistis Lawan Petahana)
Lihat Juga :