Pecatan Brimob Ini Berniat Bunuh Aiptu Robin Secara Brutal

Rabu, 04 November 2020 - 07:34 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Martuasah dalam ekspose kasus penempakan anggota polisi, Selasa (3/11/2020). Foto/iNews/Sadam Husin
MEDAN - Kamiso (45) masih menahan sakit akibat luka tembak di kedua kakinya. Pecatan Brimob tahun 1999 tersebut, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Medan , usai melakukan penembakan brutal terhadap anggota polisi Aiptu Robin Silaban. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan )

Aksi brutal tersebut dilakukan Kamiso bersama lima orang temannya di Jalan Gagak Hitam Medan , pada pekan lalu. Belakangan terungkap, Kamiso sempat berniat membunuh korban yang saat itu berusaha menenangkan pelaku, saat pelaku melakukan pengerusakan di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi akhirnya melakukan penangkapan dan terpaksa menembak kaki Kamiso, karena dia nekat merebut pistol polisi yang saat itu membawanya untuk dilakukan pengembangan penyelidikan pasca penangkapan, guna menangkap beberapa pelaku lain yang terlibat.

Dalam peristiwa brutal yang terjadi Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, polisi juga telah menangkap satu tersangka lagi, yakni seorang wanita bernama Nina Wati. (Baca juga: Miliki Segudang Prestasi, Tak Juga Dongkrak Elektabilitas Risma )

Kapolrestabes Medan , Kombes Pol. Riko Sunarko menyebut, saat kejadian pelaku sebenarnya berniat untuk membunuh korban, setelah menembak korban di bagian perut dengan pistol milik korban yang direbut pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!