Tuntut Keadilan, Petani Gugat Bupati Bojonegoro Terkait Hasil Pilkades

Selasa, 03 November 2020 - 22:30 WIB
Mochamad Hariyanto saat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.Foto/Pramono
SIDOARJO - Seorang petani asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menggugat Bupati Bojonegoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (3/11/2020).

Gugatan dilayangkan karena perasaan kecewa dengan keputusan Bupati Anna Mu’awanah yang melantik kepala desa (kades) yang masih mempunyai sengketa hasil pilkades.(Baca juga: Isi SE Kades Panaguan: Boikot Produk Prancis, Jika Melanggar Siap Ludes dengan Api Membara )



Petani tersebut bernama Mochamad Hariyanto, warga Desa Gayam RT 11/ RW 02, Kecamatan Gayam. Sedangkan kepala desa yang dilanrtik adalah Kepala Desa Gayam, Winto SP. pelantikan digelar 17 April 2020 lalu melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Bojonegoro. Padahal kades yang dilantik itu masih bersengketa dalam hasil pilkades 19 Februari 2020 lalu.

Hariyanto yang juga menjadi salah satu calon kades dalam Pilkades itu menilai, seharusnya bupati tidak melantik kades terpilih karena masih bersengketa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!