Dua Kali Gagal Lelang, MPP Cimahi Dilanjutkan Tahun Depan

Selasa, 03 November 2020 - 22:31 WIB
Kegagalan itu dikarenakan tidak ada satupun peserta yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

"Pada lelang pertama ada 24 perusahaan yang memasuki tahapan penawaran. Lelang kedua ada 37 perusahaan ikut, tapi semua gagal," tuturnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kota Cimahi, Ainul Yakin menambahkan, waktu normal pengerjaan proyek itu bisa dilaksanakan 120 hari. Sehingga dengan waktu tersisa sekarang akan sulit terkejar. Tertundanya pembangunan MPP berdampak ke penyedia jasa kontruksi interior.

"Waktunya gak masuk jadi ya sudah diundur ke tahun depan, walaupun itu berdampak ke penyedia jasa pelayanan kontruksi interior yang sudah ada pemenang," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!