Dua Kali Gagal Lelang, MPP Cimahi Dilanjutkan Tahun Depan

Selasa, 03 November 2020 - 22:31 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna memberikan pelayanan ke warga. Foto/Dok.Humas Cimahi
CIMAHI - Lelang pembangunan mall pelayanan publik (MPP) Kota Cimahi gagal dilakukan. Akibatnya pembangunannya harus terhenti dan baru akan dilakukan lagi tahun depan.

"Waktunya sudah mepet ditambah proses lelangnya juga gagal. Jadi dipaksakan juga tidak akan bisa maksimal," kata Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Pekejeraan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Herdiana, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)





Deni menjelaskan, dengan gagalnya lelang terakhir maka total sudah dua kali proyek MPP dilelangkan secara online dan gagal. Proses lelang yang selalu gagal membuat mega proyek yang terletak di Jalan Aruman, Cibabat, Cimahi Utara itu belum bisa dilanjutkan. (Baca juga: Lawan Gibran, Mentor Bajo Penjual Wedangan Hingga Sarjana Lulusan Amerika)

Kegagalan itu dikarenakan tidak ada satupun peserta yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

"Pada lelang pertama ada 24 perusahaan yang memasuki tahapan penawaran. Lelang kedua ada 37 perusahaan ikut, tapi semua gagal," tuturnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kota Cimahi, Ainul Yakin menambahkan, waktu normal pengerjaan proyek itu bisa dilaksanakan 120 hari. Sehingga dengan waktu tersisa sekarang akan sulit terkejar. Tertundanya pembangunan MPP berdampak ke penyedia jasa kontruksi interior.

"Waktunya gak masuk jadi ya sudah diundur ke tahun depan, walaupun itu berdampak ke penyedia jasa pelayanan kontruksi interior yang sudah ada pemenang," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content