Sultan HB X: Gaji Rp5 Juta Juga Belum Layak Kalau Butuhnya Rp10 Juta

Selasa, 03 November 2020 - 22:18 WIB
Menurut Sultan, upah Rp1,7 juta perbulan tersebut tidak untuk seluruh pekerja. Namun berlaku bagi pekerja yang baru. Setelah masa kerja 1 tahun akan ada kenaikan gaji berkala dari perusahaan. "Sedang faktanya biarpun kita memutuskan Rp1,7 juta, itu kan bagi pekerja yang baru, bukan seluruh pekerja," kata dia.

Sri Sultan melanjutkan, pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menerapkan UMP sepihak. Namun berdasarkan kesepakatan bersama. (BACA JUGA: Protes UMP, Buruh di DIY Lakukan Topo Pepe)

"Di sini bukan dalam arti saya mengeluarkan keputusan kan bukan mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para laryawan ," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!