Miliki Sabu 25 Kg, Kurir Narkoba Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 02 November 2020 - 19:59 WIB
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moch Haririn bin Satuki (34). Terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 25 kilogram (kg) dan 12.000 butir pil ekstasi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. (Baca juga: Ambil Paket Narkoba, Staf Balai Pemasyarakatan Sumbawa Ditangkap )
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )
Putusan ini, hanya berbeda disubsidair saja dari tuntutan JPU. Dari subsidair 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata Slamet.
Diketahui, terdakwa ditangkap polisi di area parkir hotel di Surabaya pada pertengahan Februari 2020 lalu. Terdawa merupakan kurir sabu jaringan Madura - Malaysia. Dari sabu seberat 25 kg yang diamankan, 12 kg diamankan dari rumah kos tersangka di Surabaya. Sisanya 13 diamankan di rumahnya di Bangkalan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. (Baca juga: Ambil Paket Narkoba, Staf Balai Pemasyarakatan Sumbawa Ditangkap )
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (2/11/2020). (Baca juga: Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair )
Putusan ini, hanya berbeda disubsidair saja dari tuntutan JPU. Dari subsidair 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata Slamet.
Diketahui, terdakwa ditangkap polisi di area parkir hotel di Surabaya pada pertengahan Februari 2020 lalu. Terdawa merupakan kurir sabu jaringan Madura - Malaysia. Dari sabu seberat 25 kg yang diamankan, 12 kg diamankan dari rumah kos tersangka di Surabaya. Sisanya 13 diamankan di rumahnya di Bangkalan.
(nth)
tulis komentar anda