Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, Risma Dilaporkan Pengacara ke Polda Jatim

Senin, 02 November 2020 - 19:31 WIB
Malik menyebut, Risma melakukan dugaan pidana dalam acara kampanye bertajuk "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu (18/10/2020).

Bukan hanya Risma, Kepala BPB dan Linmas Surabaya, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga ikut dilaporkan.

Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim. Lebih jauh Malik menyatakan, tujuannya mengadu ke Polda Jatim ini untuk menjaga kondusifitas di Surabaya. Dia tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali Surabaya.

"Kita ingin memberikan opini kepada Polda Jatim dan kita sudah mengadu, biar tidak ada istilahnya kampanye kampanye hitam atau hoax atau kampanye yang melanggar," pungkasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!