LBH Panrita Lopi Soroti Lambannya Penanganan Korupsi BOK Dinkes
Senin, 02 November 2020 - 17:06 WIB
BULUKUMBA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panrita Lopi menyoroti lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba .
Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke penyidikan dan Unit Tipikor Polres Bulukumba menemukan fakta baru setelah melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel.
Peneliti LBH Panrita Lopi, Rahman Razak menilai kasus tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia, polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya sudah memiliki cukup bukti.
"Kami menilai jika penyidik terkesan lamban dalam menetapkan tersangka kasus BOK ini. Padahal sudah ada bukti dan hasil telaah dari BPK untuk dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya, Senin (2/11/2020).
Menurut Rahman, seharusnya dengan dua alat bukti, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka , bukan malah terkesan mengulur-ulur waktu.
"Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua alat bukti maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk disidangkan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap 72 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kami masih memeriksa saksi. Saksi yang sebelumnya sudah kita periksa, kita panggil ulang untuk diperiksa sebelum kita naikkan lagi tingkatan kasus ini," terangnya.
Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke penyidikan dan Unit Tipikor Polres Bulukumba menemukan fakta baru setelah melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel.
Peneliti LBH Panrita Lopi, Rahman Razak menilai kasus tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia, polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya sudah memiliki cukup bukti.
"Kami menilai jika penyidik terkesan lamban dalam menetapkan tersangka kasus BOK ini. Padahal sudah ada bukti dan hasil telaah dari BPK untuk dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya, Senin (2/11/2020).
Menurut Rahman, seharusnya dengan dua alat bukti, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka , bukan malah terkesan mengulur-ulur waktu.
"Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua alat bukti maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk disidangkan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap 72 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kami masih memeriksa saksi. Saksi yang sebelumnya sudah kita periksa, kita panggil ulang untuk diperiksa sebelum kita naikkan lagi tingkatan kasus ini," terangnya.
tulis komentar anda