UMP Jabar Tak Naik, Keputusan Gubernur Dinilai Cacat Hukum

Minggu, 01 November 2020 - 17:19 WIB
SE, kata dia, bukan produk hukum yang harus dilaksanakan. Semantara penetapan upah minimum diatur dalam UU 13/2003, PP 78 Tahun 2015. Dimana amanat pasal 43 PP 78/2015 penetapan UMP mesti dilakukan survey KHL untuk menentukan upah minimum. Penetapan UMP mestinya dilakukan survey pasar untuk menentukan KHL, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.

Menurut dia, keputusan Jabar berbeda dengan Jatim, Jateng, dan DKI Jakarta yang memilih menaikan UMP. Gubernur Jawa Barat dinilai tidak mempunyai rasa sensitifitas terhadap kondisi kaum buruh di Jawa Barat. Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk menjaga daya beli kaum buruh.(Baca juga: Wisatawan Lokal di Purwakarta Masih Abaikan Prokes )

"Gubernur Jawa barat lebih berpihak terhadap keinginan para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik. Kami menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur untuk menaikkan Upah Minimum tahun 2021 minimal 8,5%," tegas dia.

Bila tuntutan itu tak dipenuhi, buruh akan melakukan mogok secara serentak di seluruh kab/kota di Jawa Barat dan juga di kantor Gubernur Jawa barat dalam waktu dekat ini.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!