Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus

Minggu, 01 November 2020 - 10:52 WIB
Namun dia belum mau membeberkan nama-nama saksi yang diperiksa pihaknya, mengingat proses penyelidikan lanjutan masih berjalan di kepolisian, "Kan mereka diperiksa ulang sama polisi, tetapi itu kewenangan penuh kepolisian. Kami tidak boleh lagi campur tangan kecuali kalau sudah ada hasil gelar perkara," paparnya.

Diketahui laporan paslon Appi-Rahman ke Paslon Nomor urut 1 dilayangkan ke Bawaslu pada 5 Oktober lalu. Berikut barang bukti berupa video sampak lampiran daftar penerima beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang. Terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara. Denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.

Danny Pomanto sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Senin 19 Oktober lalu. Oleh penyidik, DP dicecar 17 pertanyaan mengenai dugaan kasus pelanggaran Pemilukada tersebut. (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Sebelumnya, Jubir Tim Hukum Paslon Adama', Akhmad Rianto menegaskan, oknum yang diduga pembagi beras tersebut, bukan bagian dari tim relawan atau pemenangan Adama'.

Dia juga menekankan, bahwa Danny tak terlibat dalam kasus ini. “Sekali lagi kami sampaikan, bahwa kami tak ada kaitan dan sangkut pautnya dengan persoalan yang katanya bagi-bagi beras itu. Karena jangan sampai, ini merupakan rekayasa yang dibangun oleh oknum agar ini terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kami tegaskan, tak ada program bagi beras di tim kami,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content