Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus
Minggu, 01 November 2020 - 10:52 WIB
MAKASSAR - Kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus memastikan proses penyelidikan kasus dugaan politik uang bermodus bagi-bagi beras yang dituding dilakukan pasangan calon (paslon) Nomor 01, Moh Ramdhan Pomanto -Fatmawati Rusdi tetap berjalan sesuai aturan dan profesional. (Baca Juga: polisi-periksa-belasan-saksi-kasus-dugaan-politik-uang-pilwalkot-makassar)
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul adanya informasi kasus itu terkendala dalam hal pemanggilan saksi-saksi. “Sampai sekarang tidak ada informasi terkait saksi yang dipanggil tidak datang. Intinya penyelidikan sedang berlangsung dan berjalan. Saksi yang diperiksa kooperatif ada 12 saksi sementara. Waktu 14 hari kerja juga masih ada, nanti hasil penyelidikan baru digelar, pasti akan diekspose,” kata Supriady kepada SINDONews melalui sambungan telepon, Jumat (30/10) malam.
Dia menyatakan, informasi soal saksi kunci berinisial BS yang diduga penyalur beras untuk dibagi-bagikan warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal lalu tak menghadiri panggilan penyelidik. Toh berkas kasus sudah lebih dulu diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar.
“Karena sampai hari ini belum ada laporan dari penyidik, artinya semuanya masih jalan tanpa kendala, kalau yang begitu (saksi tak penuhi panggilan) sudah kendala. Tidak ada yang disembunyikan kasus ini, semua transparan. Intinya tidak ada informasi soal saksi yang begitu (kabur),” papar pria yang akrab disapa Haji Edhy ini. (Baca Juga: diterpa-hoaks-ias-tegaskan-dukungannya-takkan-berpindah-dari-dilan)
Sebelumnya, Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi, terlapor yakni pria berinisial A. Pelapor sendiri merupakan Tim Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
“Setelah dilaporkan kita bahas selama lima hari, kita sepakat bahwa ini memenuhi unsur pidana terbukti langgar pidana politik uang. Makanya diteruskan ke kepolisian. Sampai di kepolisian sepenuhnya itu kewenangan penyidik," kata Sri.
Dia menegaskan pemeriksaan awal sama sekali tidak berkaitan dengan paslon. "Karena di pasal politik uang itu, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan barang siapa. Jadinya siapapun yang melakukan itu yang kena," ungkapnya. (Baca Juga: bawaslu-endus-kampanye-bagi-sembako-di-pilwalkot-makassar)
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul adanya informasi kasus itu terkendala dalam hal pemanggilan saksi-saksi. “Sampai sekarang tidak ada informasi terkait saksi yang dipanggil tidak datang. Intinya penyelidikan sedang berlangsung dan berjalan. Saksi yang diperiksa kooperatif ada 12 saksi sementara. Waktu 14 hari kerja juga masih ada, nanti hasil penyelidikan baru digelar, pasti akan diekspose,” kata Supriady kepada SINDONews melalui sambungan telepon, Jumat (30/10) malam.
Dia menyatakan, informasi soal saksi kunci berinisial BS yang diduga penyalur beras untuk dibagi-bagikan warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal lalu tak menghadiri panggilan penyelidik. Toh berkas kasus sudah lebih dulu diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar.
“Karena sampai hari ini belum ada laporan dari penyidik, artinya semuanya masih jalan tanpa kendala, kalau yang begitu (saksi tak penuhi panggilan) sudah kendala. Tidak ada yang disembunyikan kasus ini, semua transparan. Intinya tidak ada informasi soal saksi yang begitu (kabur),” papar pria yang akrab disapa Haji Edhy ini. (Baca Juga: diterpa-hoaks-ias-tegaskan-dukungannya-takkan-berpindah-dari-dilan)
Sebelumnya, Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi, terlapor yakni pria berinisial A. Pelapor sendiri merupakan Tim Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
“Setelah dilaporkan kita bahas selama lima hari, kita sepakat bahwa ini memenuhi unsur pidana terbukti langgar pidana politik uang. Makanya diteruskan ke kepolisian. Sampai di kepolisian sepenuhnya itu kewenangan penyidik," kata Sri.
Dia menegaskan pemeriksaan awal sama sekali tidak berkaitan dengan paslon. "Karena di pasal politik uang itu, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan barang siapa. Jadinya siapapun yang melakukan itu yang kena," ungkapnya. (Baca Juga: bawaslu-endus-kampanye-bagi-sembako-di-pilwalkot-makassar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda