Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Politik Uang Paslon Adama Jalan Terus
Minggu, 01 November 2020 - 10:52 WIB
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus
MAKASSAR - Kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus memastikan proses penyelidikan kasus dugaan politik uang bermodus bagi-bagi beras yang dituding dilakukan pasangan calon (paslon) Nomor 01, Moh Ramdhan Pomanto -Fatmawati Rusdi tetap berjalan sesuai aturan dan profesional. (Baca Juga: polisi-periksa-belasan-saksi-kasus-dugaan-politik-uang-pilwalkot-makassar)
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul adanya informasi kasus itu terkendala dalam hal pemanggilan saksi-saksi. “Sampai sekarang tidak ada informasi terkait saksi yang dipanggil tidak datang. Intinya penyelidikan sedang berlangsung dan berjalan. Saksi yang diperiksa kooperatif ada 12 saksi sementara. Waktu 14 hari kerja juga masih ada, nanti hasil penyelidikan baru digelar, pasti akan diekspose,” kata Supriady kepada SINDONews melalui sambungan telepon, Jumat (30/10) malam.
Dia menyatakan, informasi soal saksi kunci berinisial BS yang diduga penyalur beras untuk dibagi-bagikan warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal lalu tak menghadiri panggilan penyelidik. Toh berkas kasus sudah lebih dulu diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar.
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul adanya informasi kasus itu terkendala dalam hal pemanggilan saksi-saksi. “Sampai sekarang tidak ada informasi terkait saksi yang dipanggil tidak datang. Intinya penyelidikan sedang berlangsung dan berjalan. Saksi yang diperiksa kooperatif ada 12 saksi sementara. Waktu 14 hari kerja juga masih ada, nanti hasil penyelidikan baru digelar, pasti akan diekspose,” kata Supriady kepada SINDONews melalui sambungan telepon, Jumat (30/10) malam.
Dia menyatakan, informasi soal saksi kunci berinisial BS yang diduga penyalur beras untuk dibagi-bagikan warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal lalu tak menghadiri panggilan penyelidik. Toh berkas kasus sudah lebih dulu diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar.
Lihat Juga :