Buruh Desak UMP Jabar Naik 8%, Kadisnakertrans: Apa Dasarnya?
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 16:09 WIB
Roy memaparkan alasan pihaknya menuntut kenaikan upah. Pertama, kata Roy, pemerintah mengakui bahwa upah buruh di Indonesia masih murah. "Buktinya, pemerintah mengeluarkan BSU, bantuan subsidi upah Rp600.000. Kenapa subsidi diberikan? karena upah murah, daya beli buruh juga jadi lemah. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kita minus 2 persen. Bayangkan saja, (sudah) disubsidi Rp600.000, ekonomi kita masih minus 2 persen," papar Roy.
Alasan kedua, lanjut Roy, berdasarkan proyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,3.Dengan proyeksi tersebut, tidak ada alasan pemerintah tidak menaikkan upah. "Alasan ketiga, saat krisis moneter 1998 lalu, dolar naik. Hari ini, dolar standar, rupah menguat. Saat krisis moneter, pemerintah menaikan upah tidak kurang dari 15 persen. Masa ini gara-gara COVID, upah tidak naik, di mana logikanya," urainya.
Oleh karenanya, Roy juga menginstruksikan kepada seluruh buruh di Jabar untuk mengawal penetakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 dengan kenaikan minimal 8%. "Kita minta bupati wali kota untuk menaikan UMK minimal 8 persen, setelah itu kita kepung lagi. Kita pastikan tanggal 20-21 (November 2020), Gubernur menetapkan UMP sesuai rekomendasi kabupaten/kota," katanya.
Diketahui, tidak adanya kenaikan upah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Alasan kedua, lanjut Roy, berdasarkan proyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,3.Dengan proyeksi tersebut, tidak ada alasan pemerintah tidak menaikkan upah. "Alasan ketiga, saat krisis moneter 1998 lalu, dolar naik. Hari ini, dolar standar, rupah menguat. Saat krisis moneter, pemerintah menaikan upah tidak kurang dari 15 persen. Masa ini gara-gara COVID, upah tidak naik, di mana logikanya," urainya.
Oleh karenanya, Roy juga menginstruksikan kepada seluruh buruh di Jabar untuk mengawal penetakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 dengan kenaikan minimal 8%. "Kita minta bupati wali kota untuk menaikan UMK minimal 8 persen, setelah itu kita kepung lagi. Kita pastikan tanggal 20-21 (November 2020), Gubernur menetapkan UMP sesuai rekomendasi kabupaten/kota," katanya.
Diketahui, tidak adanya kenaikan upah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda