Buruh Desak UMP Jabar Naik 8%, Kadisnakertrans: Apa Dasarnya?

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 16:09 WIB
Kadisnakertrans Jabat, Rachmat Taufik Garsadi. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Pemprov Jabar telah memutuskan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 sebesar RpRp1.810.351,36.

Keputusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan buruh dan pekerja di Jabar yang mendesak Pemprov Jabar menaikkan UMP Jabar tahun 2021 minimal 8% untuk dijadikan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK). (Baca juga: Sebelum Tewas Ditikam, Ketua RT Tersinggung Anak dan Istrinya Dihina Pelaku)





Bahkan, desakan tersebut sempat disuarakan buruh dan pekerja di Jabar melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, bertepatan dengan rapat pleno penentuan UMP Jabar tahun 2021 yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Selasa (27/10/2020) lalu. (Baca juga: Usai Bawa Jenazah Ibu Kandung Naik Motor, Pelaku Pinjam Cangkul untuk Gali Makam)

Menanggapi desakan buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya pun sebenarnya menginginkan besaran UMP Jabar tahun 2021 naik.

Menurutnya, disparitas upah di Provinsi Jabar sangat tinggi. Dia mencontohkan, di Kabupaten Karawang, UMK-nya mencapai Rp4,6 juta sekaligus menjadi UMK tertinggi di Indonesia. Namun, di daerah lainnya, seperti Pangandaran, Kota Banjar, dan Ciamis di kisaran Rp1,8 juta yang juga menjadi UMK yang hampir terendah di Indonesia.

"Disparitas ini sangat tinggi. Itu warisan dulu lah, 2011-2016 sebelum keluar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78. Nah, kita ingin menaikkan, tapi apa dasar (hukum)-nya?," ujar Taufik sesuai konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).

Taufik menjelaskan bahwa keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Aturan terkait KHL ini terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dimana Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2020 ini. "Namun, sampai dengan tanggal 27 (Oktober) rapat dewan pengupahan, data ini belum dirilis," ujar Taufik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content