Usai Digerebek Istri, Oknum Kades di Bengkulu Utara Terancam Dipecat
Kamis, 29 Oktober 2020 - 21:31 WIB
Sementara itu, Kapsolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mapolresta Bengkulu, oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila atau kasus perzinaan, dengan acaman hukuman 9 bulan penjara.
"Dari hasil koordinasi yang kami jalin dengan pihak Polres Bengkulu, oknum kepala desa saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka sesuai dengan KUHP, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, saat ini oknum kepala desa dipulangkan ke rumah kerabatnya, sementara oknum bidan kembali ke kediamannya. Kepolisian berharap peristiwa ini tidak menggangu pelayanan publik di desa setempat.
"Yang membuka pintu kamar LI, dengan kondisi tengah makan paha ayam. Sementara ZU tengah berada di kamar mandi," ujar Kapolsek.
"Dari hasil koordinasi yang kami jalin dengan pihak Polres Bengkulu, oknum kepala desa saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka sesuai dengan KUHP, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, saat ini oknum kepala desa dipulangkan ke rumah kerabatnya, sementara oknum bidan kembali ke kediamannya. Kepolisian berharap peristiwa ini tidak menggangu pelayanan publik di desa setempat.
"Yang membuka pintu kamar LI, dengan kondisi tengah makan paha ayam. Sementara ZU tengah berada di kamar mandi," ujar Kapolsek.
(shf)
Lihat Juga :