Usai Digerebek Istri, Oknum Kades di Bengkulu Utara Terancam Dipecat
Kamis, 29 Oktober 2020 - 21:31 WIB
LI (31), oknum Kepala Desa di Air Napal, Bengkulu Utara terancam dipecat dari jabatannya usai digerebek saat menginap di hotel bersama oknum bidan desa, ZU. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BENGKULU UTARA - LI (31), oknum Kepala Desa di Air Napal, Bengkulu Utara , Bengkulu, terancam dipecat dari jabatannya usai digerebek saat sedang menginap di hotel bersama oknum bidan desa, ZU.
Camat Air Napal, Supandi mengatakan, selaras dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila. (Baca juga: Oknum Kades Sering Minta "Diperiksa" Bidan di Hotel, Istri Sah Tahu, Akhirnya Digerebek)
Subandi mengatakan, tak hanya terancam dipecat, secara aturan tindakan aksi asusila ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. "Tunggu hasil BAP dari kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN," tegasnya, Kamis (29/10/2020). (Baca juga: Suami Pergi Mancing, Istri dan Selingkuhan Digerebek Warga Sekampung)
Camat Air Napal, Supandi mengatakan, selaras dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila. (Baca juga: Oknum Kades Sering Minta "Diperiksa" Bidan di Hotel, Istri Sah Tahu, Akhirnya Digerebek)
Subandi mengatakan, tak hanya terancam dipecat, secara aturan tindakan aksi asusila ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. "Tunggu hasil BAP dari kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN," tegasnya, Kamis (29/10/2020). (Baca juga: Suami Pergi Mancing, Istri dan Selingkuhan Digerebek Warga Sekampung)
Lihat Juga :