IRT Cantik yang Posting Hinaan Monyet di Denpasar Menunggu Eksekusi Penjara

Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:56 WIB
Iswahyudi tidak mau menilai vonis yang telah diputuskan hakim, dan lebih fokus kepada langkah hukum selanjutnya. Hanya saja, dia menyayangkan bukti-bukti yang disampaikan saat persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Linda divonis hukuman sembilan bulan penjara karena dinyatakan bersalah memposting hinaan kata monyet di akun Facebook miliknya. Korbannya adalah Simone Chritine Polhutri (50). Terdakwa dan korban sama-sama wali murid di SD Tunas Kasih Nusa Dua.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 juta subsider dua bulan penjara.

Kasus itu bermula ketika anak terdakwa dan anak korban mengikuti perpisahan kelas VI sekolah di Nusa Penida, Maret 2019. Selesai acara, terdakwa komplain di grop WhatsApp wali murid lantaran anaknya mengalami cedera saat bermain kano.

Linda lalu membuat postingan di akun Facebook-nya, dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut kata 'monyet' tanpa disertai nama korban dalam kalimat postingannya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!