IRT Cantik yang Posting Hinaan Monyet di Denpasar Menunggu Eksekusi Penjara

Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:56 WIB
loading...
IRT Cantik yang Posting...
Ibu rumah tangga (IRT) cantik yang melakukan penghinaan di medsos divonis 9 bulan penjara.Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Linda Fitria Paruntu Rempas (36) ibu rumah tangga (IRT) yang menghina temannya dengan sebutan monyet dalam sebuah postingan di media sosial (medsos), menunggu hari untuk dieksekusi ke penjara. Linda pada Selasa (27/10/2020) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

(Baca juga: Libur Panjang, Tanah Lot Bali Dibanjiri Ribuan Wisatawan)

Hingga kini, Linda belum menentukan sikap atas vonis hukuman sembilan bulan penjara tersebut. "Klien kami belum memutuskan untuk menerima atau banding," kata Iswahyudi Edy, pengacara Linda, Kamis (29/10/2020).

(Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim)

Linda tinggal memiliki waktu lima hari lagi untuk dieksekusi ke penjara. Ketua majelis hakim I, Wayan Sukrada memberikan waktu tujuh hari kepada Linda untuk menentukan sikap. Iswahyudi mengatakan, telah menjelaskan kepada kliennya tentang dua opsi yang ada. Jika tidak melakukan banding, maka harus siap dijebloskan ke penjara, begitu sebaliknya.

Penjelasan itu diperlukan mengingat selama menjalani persidangan Linda tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang dihadapi kurang dari lima tahun.

Iswahyudi tidak mau menilai vonis yang telah diputuskan hakim, dan lebih fokus kepada langkah hukum selanjutnya. Hanya saja, dia menyayangkan bukti-bukti yang disampaikan saat persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Linda divonis hukuman sembilan bulan penjara karena dinyatakan bersalah memposting hinaan kata monyet di akun Facebook miliknya. Korbannya adalah Simone Chritine Polhutri (50). Terdakwa dan korban sama-sama wali murid di SD Tunas Kasih Nusa Dua.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 juta subsider dua bulan penjara.

Kasus itu bermula ketika anak terdakwa dan anak korban mengikuti perpisahan kelas VI sekolah di Nusa Penida, Maret 2019. Selesai acara, terdakwa komplain di grop WhatsApp wali murid lantaran anaknya mengalami cedera saat bermain kano.

Linda lalu membuat postingan di akun Facebook-nya, dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut kata 'monyet' tanpa disertai nama korban dalam kalimat postingannya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Volume Sampah di Bali...
Volume Sampah di Bali Meningkat, Havaianas Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
Beri Pelatihan Kuliner...
Beri Pelatihan Kuliner Ibu-ibu, Sandiaga Uno: Peluang Usaha Rumahan, Buka Lapangan Kerja
Denpasar Dikepung Banjir,...
Denpasar Dikepung Banjir, Underpass Dewa Ruci Bali Lumpuh
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Ibrahim Risyad Buka...
Ibrahim Risyad Buka Suara Soal Video Tak Izinkan Istri Jadi IRT
Purbaya Resmikan BDK...
Purbaya Resmikan BDK Renon dan Tinjau Rusun Pegawai Kemenkeu di Denpasar
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved