Libur Panjang, Perbatasan Mojokerto Diperketat dengan Yustisi dan Rapid Test

Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:51 WIB
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi yang memantau langsung jalannya razia, mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengamanan antisipasi libur panjang maupun Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan pintu masuk Kota Mojokerto sudah dilakukan sesuai instruksi dari menteri dalam negeri. Sehingga dilakukan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2000 Perda Jawa Timur, untuk diberikan sanksi kepada orang-orang ataupun masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan.

“Khusus di Kota Mojokerto, kami menindak lanjuti perintah dari Bapak Mendagri, pengamanan libur panjang dan peringatan Maulid Nabi di kota ini ada 8 titik yang dilakukan kegiatan pengamanannya. Termasuk stasiun dan terminal dengan sasaran warga yang merayakan liburan dari luar kota maupun dari Kabupaten Mojokerto,” kata Deddy.

Dia menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut kerja sama dengan Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan tim medis cara bertindak dengan warga yang merayakan liburan di Kota Mojokerto untuk mengetahui rapid test yang dilakukan jika ditemukan reaktif akan dilakukan isolasi di Balai Diklat Kota Mojokerto.

Operasi yustisi dan rapid test ini akan dilakukan selama 4 hari. Mulai hari ini hingga akhir liburan minggu mendatang. Diharapkan dengan operasi yustisi dan rapid test ini dapat mencegah penularan COVID-19 dan diimbau untuk warga menikmati liburan di rumah saja.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!