4 Bandit Pemalsu Uang Dicokok Polrestabes Bandung

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:39 WIB
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan empat pria, KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26). Keempat orang itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang. (Foto/Inews.id/Agus Warsudi)
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan empat pria, KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26). Keempat orang itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus pemalsuan uang itu terungkap saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran uanv palsu.

Kemudian, kata Kapolrestabes, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan keempat pelaku pada 13 Oktober 2020 di rumah kontrakan di Gegerkalong, Setiabudi, Kota Bandung.



Selain menangkap empat terduga pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti printer hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Saat ditangkap, keempat pelaku sedang melakukan kegiatannya (mencetak uang palsu)," kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (28/10/2020).



Ulung mengemukakan, rencananya 8.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu buatan tersangka akan ditukarkan dengan uang asli senilai Rp300 juta. Namun uang palsu itu belum sempat diedarkan karena lebih dulu terendus oleh polisi. Uang palsu itu masih dalam bentuk selembar kertas utuh dan belum dipotong seukuran uang asli.

Dalam melakukan aksinya, ujar Kombes Pol Ulung, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan sebagai operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur.

Kini, polisi masih mencari dua pelaku lain yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut. "Pemesan uang palsu ini pria yang tinggal di Jakarta. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan diburu oleh petugas. Sampai saat ini belum ditangkap," ujar dia.



Kapolrestabes Bandung menuturkan, penyidik Satreskrim masih mengembangkan kasus itu. "Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content