Gunduli Rambut untuk Kecoh Polisi, Pembunuh WN Ghana Ditangkap
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:41 WIB
Namun setelah ditunjukkan CCTV dan dipertemukan dengan saksi, Shark tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.Termasuk dengan pisau stainless dan botol miras sisa yang ditemukan di sekitar lokasi. Kedua benda itu menunjukan adanya sidik jari shark.
Kini akibat perbuatannya, Shark terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, WN Ghana, Festus, 24, ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu apartemen di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 24 Oktober 2020 sore. Dia ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk.
Kini akibat perbuatannya, Shark terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, WN Ghana, Festus, 24, ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu apartemen di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 24 Oktober 2020 sore. Dia ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk.
(hab)
Lihat Juga :