Terungkap, Usai Pesta Miras Edwar Dibunuh dan Dibuang ke Teluk Kendari
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:31 WIB
Setelah menganiaya korban di Jalan Jambu, 2 pelaku kemudian membuang jenazah korban ke Teluk Kendari by pas yang kemudian di temukan oleh seorang Pemulung.
“Ketiga pelaku dikenakan pasal 338 dan 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara 3 pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran,” katanya.
Sebelumnya, sesosok mayat pria ditemukan oleh seorang pemulung mengapung di Teluk Kendari. Korban kemudian di bawa ke RS Bayangkara untuk divisum.
“Ketiga pelaku dikenakan pasal 338 dan 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara 3 pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran,” katanya.
Sebelumnya, sesosok mayat pria ditemukan oleh seorang pemulung mengapung di Teluk Kendari. Korban kemudian di bawa ke RS Bayangkara untuk divisum.
(shf)
Lihat Juga :