PSBB Proporsional Bodebek Dilanjutkan hingga 25 November
Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:15 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) hingga 25 November 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani Seni (26/10/2020). Sebelum keputusan tersebut keluar, PSBB proporsional Bodebek dijadwalkan berakhir pada 27 Oktober 2020. (Baca: Gubernur Jabar Ajak Media Massa Edukasi Masyarakat soal New Normal )
"Memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," tulis Ridwan Kamil dalam Kepgub tersebut.
Ridwan Kamil juga menyatakan, kebijakan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek bisa diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Hal atau instruksi lain yang tertuang dalam Kepgub tidak jauh berbeda dengan kebijakan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek, di antaranya:
Seluruh kepala daerah di Bodebek juga diminta melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Masyarakat yang berada dalam wilayah Bodebek harus mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ridwan Kamil juga menetapkan perpanjangan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di luar Bodebek hingga 22 November 2020 tertuang dalam Kepgub Jawa Barat 443/Kep.669-Hukham/2020 yang ditandatangani, Minggu (25/10/2020). (Baca: New Normal Dimulai Senin, Pemprov Jawa Barat Lakukan Sosialisasi )
AKB lewat penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) disesuaikan dengan level kewaspadaan masing-masing daerah. Ridwan Kamil juga meminta masyarakat mematuhi aturan sekaligus memperhatikan protokol kesehatan yang pengawasannya berkoordinasi dengan TNI/Polri.
Sebelumnya, untuk keenam kalinya, PSBB proprosional di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 27 Oktober 2020 mendatang.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020.
Lihat Juga: Komunitas Batak Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Effendi Simbolon Hadir dalam Acara Mauliate
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani Seni (26/10/2020). Sebelum keputusan tersebut keluar, PSBB proporsional Bodebek dijadwalkan berakhir pada 27 Oktober 2020. (Baca: Gubernur Jabar Ajak Media Massa Edukasi Masyarakat soal New Normal )
"Memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," tulis Ridwan Kamil dalam Kepgub tersebut.
Ridwan Kamil juga menyatakan, kebijakan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek bisa diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Hal atau instruksi lain yang tertuang dalam Kepgub tidak jauh berbeda dengan kebijakan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek, di antaranya:
Seluruh kepala daerah di Bodebek juga diminta melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Masyarakat yang berada dalam wilayah Bodebek harus mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ridwan Kamil juga menetapkan perpanjangan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di luar Bodebek hingga 22 November 2020 tertuang dalam Kepgub Jawa Barat 443/Kep.669-Hukham/2020 yang ditandatangani, Minggu (25/10/2020). (Baca: New Normal Dimulai Senin, Pemprov Jawa Barat Lakukan Sosialisasi )
AKB lewat penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) disesuaikan dengan level kewaspadaan masing-masing daerah. Ridwan Kamil juga meminta masyarakat mematuhi aturan sekaligus memperhatikan protokol kesehatan yang pengawasannya berkoordinasi dengan TNI/Polri.
Sebelumnya, untuk keenam kalinya, PSBB proprosional di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 27 Oktober 2020 mendatang.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020.
Lihat Juga: Komunitas Batak Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Effendi Simbolon Hadir dalam Acara Mauliate
(don)
tulis komentar anda