Posting Ujaran Kebencian, Warga Blitar Ini Berdalih Jengkel dengan Polisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 17:38 WIB
AD, pemosting ujaran kebencian di akun facebook tengah diperiksa aparat Polres Blitar Kota. Foto/Ist
BLITAR - Pemilik akun facebook "Ayahe Hinawari" yang memposting status polisi mengambil banyak untung dari operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 ditangkap.

AD (38) pemilik akun facebook tersebut merupakan warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi. Setelah diamankan, AD langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait ujaran kebencian .

"Yang bersangkutan telah diperiksa," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan kepada wartawan Senin (26/9/2020). Tak hanya melontarkan tudingan polisi telah mengambil untung dari denda. (Baca juga: Gara-gara Komentar di Medsos, Ibu Ini Ditahan dan Berpisah dengan 3 Anaknya)

Dalam postingannya yang memakai bahasa campuran Jawa dan Indonesia, AD juga mengumpat polisi dengan kata kata kasar. Selain memastikan adanya pelanggaran UU ITE, dalam pemeriksaan polisi juga mencari tahu motif dari postingan tidak terpuji tersebut. (Baca juga: Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris)





"Motifnya jengkel," kata Rochan. Sebelum mengunggah postingannya, AD mengaku bertemu temannya yang baru terkena denda akibat melanggar protokol kesehatan COVID-19. Si teman terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak mengenakan masker hingga diganjar denda Rp250.000.

Mendengar penuturan itu, AD jengkel dan lalu membuat postingan status di beranda akun facebooknya. Unggahan itu juga ia kirim ke grup facebook Blitar dan dalam sekejap viral.

"Yang bersangkutan tidak menyangka postingannya yang kemudian viral itu mengandung ujaran kebencian," terang Rochan. AD sempat menonaktifkan akun facebook begitu tahu postingannya viral ke mana mana. Namun tim Cyber Crime tetap berhasil melacaknya.

Meski dianggap memenuhi unsur ujaran kebencian, Polres Blitar Kota tidak memberlakukan penahanan. AD hanya diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Laki laki yang mengaku berprofesi petani itu hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi hal yang sama.

"Pelaku tidak ditahan. Hanya diberi peringatan dan diminta membuat surat pernyataan," pungkas Rochan. Seperti diberitakan, sebelumnya akun facebook "Ayahe Himawari" mengunggah status facebook yang intinya menuding polisi mengambil untung dari denda operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19. Postingan yang kemudian viral di grup Blitar tersebut juga mengumpat polisi dengan kata kata yang tidak terpuji.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content