Korupsi RTH, Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar

Senin, 26 Oktober 2020 - 13:59 WIB
Kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung itu terjadi, kata T Benny Eko Supriyadi, pada tahun anggaran 2012-2013. Dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan tersebut, terdakwa Tomtom dan Kadar, memperoleh keuntungan.

"Tomtom menerima Rp5,1 miliar dari Kadar Slamet, baik langsung atau lewat suruhan. Sedangkan Kadar Slamet menerima Rp9,2 miliar dari Tatang Sumpena dan Hadad Iskandar dari pembayaran RTH," kata T Benny Eko Supriyadi dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Akibat menikmati uang hasil korupsi tersebut, terdakwa Tomtom diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,1. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak mencukupi dipidana denda dua tahun.

"Menghukum terdakwa Kadar Slamet membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dijatuhi pidana satu tahun," tegas ketua majelis hakim.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!