Korupsi RTH, Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar

Senin, 26 Oktober 2020 - 13:59 WIB
Terdakwa Kadar Slamet (berkopiah-kemeja putih) dan Tomtom Daabul Qamar (kemeja biru) mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat , tahun anggaran 2012.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penggelembungan atau mark up anggaran RTH Kota Bandung sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara )



Uang korupsi sebesar itu dinikmati oleh sejumlah orang, baik anggota DPRD Kota Bandung maupun pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )

Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membuktikan, terdakwa Tomtom Daabul Qamar menikmati uang korupsi RTH sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan, terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp9,2 miliar. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )

Akibat korupsi itu, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 6 dan 5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mengatakan, akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet serta beberapa terdakwa lain, berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp69 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!