Kapolda Jambi: Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Senin, 26 Oktober 2020 - 10:43 WIB
Namun, saat dilakukan penggeledahan tas yang dipegang pelaku berinisial FH, petugas memukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 7 buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat diinterogasi, FH mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dengan cara membeli dari pelaku BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muarojambi," tukas Ojak.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku termasuk oknum Polri yang berdinas di Polres Muarojambi masih ditahan di Polres Tanjab Timur.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!