Sabu Seberat 4 Kg Ini Disembunyikan di Pengeras Suara Mobil

Senin, 26 Oktober 2020 - 03:02 WIB
Saat diinterogasi petugas, tersanga yang merupakan warga Aceh mengaku hanya ditugaskan mengantar narkoba tersebut ke Bandar Lampung dengan upah Rp10 juta

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi penyelundupan narkotika menggunakan dua unit kendaraan mobil dari Medan ke Riau.(Baca juga : Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )

“Mendapat informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan pelacakan dan penghadangan kendaraan minibus warna hitam bernomer polisi BL 1823 LM dan mengamankan Mm, 35 warga kota Lhokseumawe Aceh dan Sy, 35 warga Kabupaten Deli Serdang di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara,” terangnya.

Dalam penangkapan itu personel Polres Labuhanbatu tidak menemukan narkotika jenis sabu selanjutnya, tim memburu rekannya yang sudah bergerak di Kota Rantauprapat dan menemukan narkotika disembunyikan di dalam pengeras suara kendaraan atau loudspeaker untuk di selundupkan ke Provinsi Bandar Lampung.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!