Machfud Arifin Siapkan Langkah Bebaskan Retribusi Tanah Surat Ijo

Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:11 WIB
Pemegang surat ijo saat demo di pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Ali Masduki
SURABAYA - Machfud Arifin sudah menyiapkan langkah-langkah detail untuk menyelesaikan persoalan tanah surat ijo. Calon wali kota Surabaya itu menegaskan penyelesaian surat ijo punya landasan hukum yang kuat. Sehingga warga memiliki kepastian hukum di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

”Proses pelepasan surat ijo pasti butuh waktu. Namun, warga tidak usah khawatir, saya akan bebaskan biaya retribusi tanah surat ijo selama proses peralihan hak dari pemkot kepada warga,” kata Machfud dalam diskusi online dengan warga surat ijo Sabtu (24/10).



Machfud menegaskan, pelepasan surat ijo menjadi hak milik warga sebenarnya punya landasan hukum yang kuat. Sudah ada rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Rekomendasi Menteri ATR/BPN itu tertanggal 24 Juni 2019.

”Sebenarnya tinggal ada goodwill (niat baik) dari Pemkot untuk melepas, landasan hukumnya sangat kuat. Insyallah, saya akan mewujudkan harapan warga akan surat ijo saat terpilih nanti,” tegas Machfud. (Baca: Ratusan Karyawan Perusahaan Sawit Geruduk Polres Bengkulu Utara )

Menteri ATR/BPN sudah memberikan langkah-langkah untuk penyelesaian masalah surat ijo. Dalam rekomendasi yang diterbitkan pada 2019 ada tiga hal utama yang harus dilakukan: pengukuran, inventarisasi, dan pengelompokan tanah berdasarkan asal-usulnya.

Dengan jumlah persil yang mencapai 48 ribu lebih, tentu proses pelepasan dan perubahan status surat ijo memakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, untuk memberikan ketenangan pada warga, Machfud akan membebaskan retribusi yang selama ini dibebankan kepada warga yang tinggal di tanah surat ijo.(Baca: Datang ke Jayapura, Wamen ATR/Waka BPN: Reforma Agraria untuk Berdayakan Masyarakat )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!