Polisi Diminta Periksa Auditor Inspektorat dalam Kasus Korupsi Desa Botto
Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:00 WIB
WAJO - Pemerhati Hukum di Kabupaten Wajo berharap, pihak kepolisian memeriksa peran Auditor Inspektorat Daerah Wajo dalam kasus korupsi dana desa 2017-2018 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .
Pemerhati Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman menilai Inspektorat Daerah mempunyai niat terselubung dalam kasus indikasi korupsi dana desa di Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .
Hal ini menurutnya terlihat dari produk hasil audit Inspektorat Daerah yang mengatakan tidak menemukan kerugian negara, tapi terbantahkan dari hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, kondisi ini membuat spekulasi bermunculan, di mana Auditor Inspektorat diduga turut serta dalam permufakatan jahat dalam kasus indikasi korupsi dana desa di Desa Botto. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Botto dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Botto sebagai tersangka.
"Kalau hasil audit Inspektorat tidak ada kerugian negara, kemudian hasil audit BPKP berbeda, maka seharusnya Auditor Inspektorat juga ditetapkan sebagai tersangka turut serta merugikan negara," ujar pria yang berprofesi sebagai Advokad kepada Sindonews, Minggu (25/10/2020).
Inspektur Inspektorat Daerah Wajo, Saktiar yang hendak dimintai keterangan soal ini tidak merespons ketika dihubungi oleh Sindonews.
Sementara Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, secara tegas mengatakan, jika Inspektorat Daerah mencoba melindungi pelaku korupsi dengan melakukan rekayasa hasil audit, boleh dikata Inspektorat terlibat dalam permufakatan sehingga dinilai ikut serta dalam melakukan korupsi.
Pemerhati Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman menilai Inspektorat Daerah mempunyai niat terselubung dalam kasus indikasi korupsi dana desa di Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo .
Hal ini menurutnya terlihat dari produk hasil audit Inspektorat Daerah yang mengatakan tidak menemukan kerugian negara, tapi terbantahkan dari hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, kondisi ini membuat spekulasi bermunculan, di mana Auditor Inspektorat diduga turut serta dalam permufakatan jahat dalam kasus indikasi korupsi dana desa di Desa Botto. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Botto dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Botto sebagai tersangka.
"Kalau hasil audit Inspektorat tidak ada kerugian negara, kemudian hasil audit BPKP berbeda, maka seharusnya Auditor Inspektorat juga ditetapkan sebagai tersangka turut serta merugikan negara," ujar pria yang berprofesi sebagai Advokad kepada Sindonews, Minggu (25/10/2020).
Inspektur Inspektorat Daerah Wajo, Saktiar yang hendak dimintai keterangan soal ini tidak merespons ketika dihubungi oleh Sindonews.
Sementara Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, secara tegas mengatakan, jika Inspektorat Daerah mencoba melindungi pelaku korupsi dengan melakukan rekayasa hasil audit, boleh dikata Inspektorat terlibat dalam permufakatan sehingga dinilai ikut serta dalam melakukan korupsi.
tulis komentar anda