Bupati Bogor Tidak Larang Warga Jabodetabek Melancong ke Puncak

Minggu, 25 Oktober 2020 - 11:53 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.Foto/SINDOnews/Dok
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak melarang kunjungan wisata ke Puncak . Demikian juga, Pemkab Bogor akan terus melakukan pengetatan para pelancong dan pengusaha wisata wajib patuhi 50% pengunjung.

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), yakni 50% dari jumlah kapasitas tempat. Ade Yasin dalam surat Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB Pra-AKB, tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.



Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (Baca: Ditlantas Polda Metro Minta Masyarakat Tunda Liburan Akhir Pekan)

Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!