Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:11 WIB
Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

"Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

BACA JUGA: Balita 3 Tahun di Taiwan Terjerat Layang-layang hingga Terbang Tinggi

Pada insiden adanya layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di terminal B bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, tidak menimbulkan kerusakan pesawat ataupun korban jiwa.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!