Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:11 WIB
Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
"Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
BACA JUGA: Balita 3 Tahun di Taiwan Terjerat Layang-layang hingga Terbang Tinggi
Pada insiden adanya layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di terminal B bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, tidak menimbulkan kerusakan pesawat ataupun korban jiwa.
"Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
BACA JUGA: Balita 3 Tahun di Taiwan Terjerat Layang-layang hingga Terbang Tinggi
Pada insiden adanya layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di terminal B bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, tidak menimbulkan kerusakan pesawat ataupun korban jiwa.
(vit)
Lihat Juga :