Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:11 WIB
Insiden layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, dapat berbuntut pidana. (Foto/Ilustrasi)
YOGYAKARTA - Insiden layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylink saat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta , Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, dapat berbuntut pidana.

General Manager (GM) Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan.



Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu mengenai pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan penerbangan.

BACA JUGA: Layang-Layang Nyangkut di Landing Gear Pesawat Citylink Saat Mendarat di Bandara Adisutjipto

"Selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam. Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," kata pandu kepada Sindonews, Sabtu (24/10/2020).

Pandu menjelaskan bukan hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!