PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 11:02 WIB
Dalam Surat Nomor: 220/HP&A/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada Pemkot Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok sebagai penyelenggara negara yang tidak patuh hukum. Bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak (Berdasarkan Putusan MA tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan PK tanggal 4 April 2014).

"Janganlah terus diperpanjang masalahnya. Kasihan para pedagang di pasar di adu domba, disuruh demo menentang putusan hukum. Itu jelas tak mendidik, masa sih Pemkot Depok nggak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Kami, dari PT PRJ juga warga negara yang ingin berkontribusi pada pembangunan Pasar Kemiri Muka," ucapnya.

Dia menambahkan selama ini Pemkot Depok tidak bisa membuktikan data kepemilikan yang sah dan kuat atas lahan kepemilikan Pasar Kemirimuka ditetapkan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia. "Kalau ada buktinya mana tunjukan dong, jangan hanya bilang milik Pemkot Depok tapi ngak ada buktinya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!