PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 11:02 WIB
loading...
PT Petamburan Jaya Raya...
PT Petamburan Jaya Raya selama puluhan tahun merasa dizolimi oleh Pemkot Depok terkait keabsahan kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - PT Petamburan Jaya Raya selama puluhan tahun merasa dizolimi oleh Pemkot Depok terkait keabsahan kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka , Kecamatan Beji. Akibatnya PT Petamburan belum bisa mengelola pasar yang menjadi haknya, padahal sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Klien kami sudah puluhan tahun dizalimi oleh Pemkot Depok, di mana Klien kami sudah menang 10-0 dan Inkrahch tiga kali. Namun, Pemkot Depok masih saja tidak mau mematuhi putusan Lembaga Negara," kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga; PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka )

Dia mengatakan, pasca-kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahanPasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya, Pemerintah Kota Depok dinilai tak taat hukum karena menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar 2,8 hektare milik PT PJR sejak tahun 1988. "Seharusnya Pemkot Depok menghormati proses hukum yang telah tetap di MA," katanya. (Baca juga; Dipasang Plang, Pasar Kemiri Sah Milik PT Petamburan Jaya Raya )

Dalam Surat Nomor: 220/HP&A/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada Pemkot Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok sebagai penyelenggara negara yang tidak patuh hukum. Bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak (Berdasarkan Putusan MA tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan PK tanggal 4 April 2014).

"Janganlah terus diperpanjang masalahnya. Kasihan para pedagang di pasar di adu domba, disuruh demo menentang putusan hukum. Itu jelas tak mendidik, masa sih Pemkot Depok nggak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Kami, dari PT PRJ juga warga negara yang ingin berkontribusi pada pembangunan Pasar Kemiri Muka," ucapnya.

Dia menambahkan selama ini Pemkot Depok tidak bisa membuktikan data kepemilikan yang sah dan kuat atas lahan kepemilikan Pasar Kemirimuka ditetapkan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia. "Kalau ada buktinya mana tunjukan dong, jangan hanya bilang milik Pemkot Depok tapi ngak ada buktinya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Muhammad Jadi Nama Terpopuler...
Muhammad Jadi Nama Terpopuler untuk Bayi Lelaki di Inggris Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved