Polisi Gulung Komplotan Penodong Bersenjata Tajam di Terminal Tanjung Priok

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:50 WIB
Paksi saat ini sedang menunggu hasil lab untuk mengetahui kategori sang kapten apakah sudah masuk usia dewasa atau masih di bawah umur.

"Identitasnya tersangka seperti KK maupun akte lahir tidak ada. Untuk bisa menjawab kategori dewasa atau tidak, kami masih menunggu hasil dari dentologi dan forensik yang menyatakan usianya," tegas Paksi.

Atas perbuatan tersangka penodongan ini, polisi menetapkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, hukuman paling lama 20 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!